
Penindakan cepat tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten OKI.

Peristiwa berawal sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Korban, seorang petani berinisial Z (47) dari Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, sedang berjalan kaki ketika ditemui pelaku berinisial AN (29), juga petani dari Desa Talang Jaya yang melintas dengan sepeda motor.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan menyatakan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, yang berlanjut menjadi perselisihan lisan.
Dalam kondisi yang tidak terkendali, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali.
Tembakan mengenai bagian punggung tangan hingga tembus telapak tangan, bawah rahang kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban.
Saat korban berusaha melarikan diri dengan berlari, pelaku kembali menembak sebelum akhirnya pergi dari lokasi kejadian.
Petugas kepolisian mengamankan pelaku AN pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun.

“Polres OKI tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan warga. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap informasi tentang tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal kepada pihak berwenang.
Saat ini pelaku telah ditempatkan di tempat tahanan Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres OKI dalam menindaklanjuti kasus dengan cepat dan tegas diharapkan dapat menguatkan keamanan serta ketertiban masyarakat, sesuai dengan upaya awal yang menunjukkan kemampuan kepolisian dalam menangani kasus dengan efisiensi tinggi. (*/Lisin)










