Polres OKI Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Api Rakitan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

oleh -459 Dilihat
oleh
AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH (Kapolres OKI) bersama jajaran Kasatreskrim dan petugas terkait memamerkan barang bukti berupa senjata api rakitan dan bukti lainnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus dengan cepat dan transparan, serta memberikan jaminan penegakan hukum yang tegas untuk keamanan masyarakat.|Lisin, News Oke Gas
400x100
Spread the love
News Oke Gas (OKI) – Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) melalui Polsek Sungai Menang berhasil membongkar kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api rakitan, hanya dalam rentang waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi pada Minggu (21/12/2025).

Penindakan cepat tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten OKI.

banner 336x280

Peristiwa berawal sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Korban, seorang petani berinisial Z (47) dari Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, sedang berjalan kaki ketika ditemui pelaku berinisial AN (29), juga petani dari Desa Talang Jaya yang melintas dengan sepeda motor.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan menyatakan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, yang berlanjut menjadi perselisihan lisan.

Dalam kondisi yang tidak terkendali, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali.

Tembakan mengenai bagian punggung tangan hingga tembus telapak tangan, bawah rahang kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban.

Saat korban berusaha melarikan diri dengan berlari, pelaku kembali menembak sebelum akhirnya pergi dari lokasi kejadian.

Korban segera mendapatkan bantuan dari masyarakat sekitar dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Petugas kepolisian mengamankan pelaku AN pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun.

AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH (Kapolres OKI) bersama jajaran petugas kepolisian dan pihak terkait memamerkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Tampilan layar dengan tulisan ‘POLRES OKI HADIR’ menjadi latar belakang, menguatkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum untuk kesejahteraan masyarakat.|Lisin, News Oke Gas

“Polres OKI tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan warga. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap informasi tentang tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal kepada pihak berwenang.

Saat ini pelaku telah ditempatkan di tempat tahanan Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres OKI dalam menindaklanjuti kasus dengan cepat dan tegas diharapkan dapat menguatkan keamanan serta ketertiban masyarakat, sesuai dengan upaya awal yang menunjukkan kemampuan kepolisian dalam menangani kasus dengan efisiensi tinggi. (*/Lisin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.