
Pemerintah Kabupaten OKI secara resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu — tindakan yang menjadi pengangkatan ASN terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.

Pengangkatan yang diwujudkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29 Desember 2025), merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pencegahan pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.
SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi kepada perwakilan honorer yang hadir.
“Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” tegas Muchendi dalam sambutannya.
Dia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu, hanya berbeda pada ketentuan regulasi.
“Yang penting siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Namun, 36 orang dinyatakan batal karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.
Dari total 4.564 yang diangkat, 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.
Bagi sebagian honorer, pengangkatan ini datang di ujung masa pengabdian mereka — termasuk Ermawati (57 tahun) yang telah bekerja lebih dari dua dekade dan akan pensiun Januari 2026.
“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ujar Ermawati setelah menerima SK.
Hal serupa dirasakan Sak Imah (56 tahun), yang akan pensiun Februari 2026 dan telah bekerja hampir 20 tahun.
“Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” katanya.
Meskipun datang terlambat bagi sebagian, kebijakan ini secara resmi menutup masa kerja panjang mereka dengan pengakuan dari negara — sebuah akhir tahun yang penuh makna bagi ribuan tenaga yang telah menopang pelayanan publik OKI. (*/Lisin)










