
Bupati OKI, H. Muchendi, menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres OKI yang berhasil mengamankan pelaku hanya dalam beberapa jam setelah kejadian.

“Kami sangat berduka atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres OKI atas kesigapan, profesionalitas, dan ketegasan dalam menangani kasus ini,” ujar Bupati OKI pada Senin (6/10/2025).
Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
“Kita semua pasti memiliki masalah, namun jangan sampai diselesaikan dengan tindakan yang melanggar hukum. Mari kita kedepankan musyawarah, mufakat, dan saling menghormati. Jangan sampai karena emosi sesaat, nyawa menjadi taruhannya. Menjaga ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah atau kepolisian saja,” tegasnya.
Keamanan Tanggungjawab Bersama
Bupati OKI juga menekankan bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Keamanan adalah milik kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang damai, saling peduli, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bijaksana,” imbuh Bupati Muchendi.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH ., SIK., MH menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui bernama Maharani alias Rani (34) merupakan teman satu kampung dengan korban.
Penembakan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp100.000 ditolak oleh korban, sehingga pelaku merasa dipermalukan.
“Pelaku merasa sakit hati dan kemudian membawa senjata api rakitan jenis revolver. Saat bertemu dengan korban secara tidak sengaja, pelaku langsung melakukan penembakan dari jarak dekat,” jelas AKBP Eko.
Akibat tembakan tersebut, korban tewas di lokasi kejadian dengan luka di bagian dada. Pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil Fortuner, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa penembakan tersebut dilakukan secara spontan karena didorong oleh dendam yang sudah lama dipendam,” tambah Kapolres.
AKBP Eko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan dan selalu mengutamakan penyelesaian secara damai.
Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Semoga kejadian serupa tidak akan pernah terjadi lagi di wilayah Ogan Komering Ilir. (*/Lisin)










