Tragedi Utang Rokok: Karyawan PT SAML Tewas Ditusuk Rekan Kerja di OKI

oleh -428 Dilihat
oleh
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan LV (26), karyawan PT SAML, yang dilakukan oleh rekannya, TR (35)./Lisin, www.newsokegas.com
400x100
Spread the love
News Oke Gas (OKI) – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Ogan Komering Ilir (OKI).

Seorang karyawan PT SAML, LV (26), ditemukan tewas mengenaskan di areal perkebunan sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 08.15 WIB.

banner 336x280

Korban diduga tewas akibat ditusuk oleh rekannya sendiri, TR (35), yang juga merupakan karyawan PT SAML.

Kejadian bermula pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban meminjam sepeda motor untuk menemui terduga pelaku dengan maksud menagih utang rokok.

Keduanya kemudian pergi ke lokasi perkebunan dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, tengah memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menimpa LV (26), karyawan PT SAML. Pelaku, TR (35), yang juga merupakan rekan kerja korban, turut dihadirkan dalam acara tersebut./Lisin, www.newsokegas.com

“Setibanya di tempat kejadian, pelaku secara tiba-tiba menusuk korban yang masih berada di atas motor,” ujar sumber dari kepolisian.

Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh ke genangan air. Tanpa ampun, pelaku kembali menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 14.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Air Sugihan. TR mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan karena kesal sering ditagih utang oleh korban.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH., SIK., MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, memimpin jalannya konferensi pers terkait kasus pembunuhan karyawan PT SAML oleh rekan kerjanya, yang digelar di Mapolres OKI./Lisin, www.newsokegas.com

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Polres OKI akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, “Kami mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Air Sugihan sehingga pelaku dapat diamankan pada hari yang sama. Polres OKI berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.”

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, beserta jajaran, menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan LV (26), karyawan PT SAML, dengan tersangka TR (35), yang juga merupakan rekan kerja korban. Tersangka tampak tertunduk lesu saat dihadirkan./Lisin, www.newsokegas.com

Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Lisin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.