Tragedi di OKI: Dendam Membara, Petani Tewas Ditembak—Polisi Bertindak Cepat!

oleh -307 Dilihat
oleh
Ilustrasi kejadian pembunuhan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, OKI, yang menggambarkan pelaku menembak korban dan proses penangkapan oleh pihak kepolisian./Lisin, www.newsokegas.com
400x100
Spread the love
News Oke Gas (OKI) – Sebuah insiden tragis mengguncang Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Seorang petani bernama K (40) menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh RN (25), warga desa yang sama. Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

banner 336x280

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal bergerak cepat, berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Kronologi Kejadian

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, didampingi Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si, saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal. Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Cengal dalam waktu kurang dari 7 jam setelah kejadian, Senin (6/10/2025)./Lisin, www.newsokegas.com

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers.

Motif Dendam Pribadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi.

“Pelaku merasa sakit hati dan dendam karena korban diduga mengejeknya di depan umum saat pelaku hendak berutang, sekitar seminggu sebelum kejadian,” ungkap Kapolres Eko Rubiyanto.

Emosi yang tak terkendali mendorong pelaku untuk melakukan tindakan nekat dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku.

Atas tindakannya, RN dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya,” tegas Kapolres.

Apresiasi dan Imbauan

Kapolres OKI memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cengal atas respon cepat dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara damai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Reaksi Pemerintah Daerah

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tragis ini.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si, bersama Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Senin (6/10/2025), serta mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana kondusif./Lisin, www.newsokegas.com

“Kami sangat berduka atas peristiwa ini. Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran bahwa kekerasan bukanlah solusi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di OKI,” ujarnya.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Komering Ilir. (*/Lisin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.