
Tindakan brutal berupa perusakan rumah dan pelemparan mobil yang dialami Syahbudin pada Jum’at dini hari (17/10/2025) di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Plt. Ketua Umum SWI, Herry Budiman, dengan tegas mengutuk tindakan teror dan intimidasi yang dialami Syahbudin Padank.
Ia mendesak pihak kepolisian setempat untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku dan mengungkap siapa dalang di balik aksi keji tersebut.

#KawalKasusWartawan
“Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus bertindak cepat dan menyeluruh untuk mengungkap kasus ini,” tegas Herry dalam rilis resminya, Sabtu malam (18/10/2025).
Herry menambahkan, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh, mengungkap motif serta pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan biarkan pelaku teror berkeliaran bebas. Polisi harus berani membongkar siapa dalang di balik aksi keji ini,” tandasnya.

#KawalKasusWartawan
“Jangan gunakan cara-cara teror dan intimidatif. Mari kita dukung kemerdekaan pers sebagai wujud membangun demokrasi,” imbau Herry.
Senada dengan itu, Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, menyatakan bahwa serangan ini bukan hanya ditujukan kepada anggota mereka, tetapi juga kepada seluruh wartawan di Aceh.
Ia mendesak Kapolres Subulussalam untuk segera menangkap pelaku dan mengawal proses hukum kasus ini.
“Ini adalah pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers. Kapolres harus bertindak tegas dan cepat,” tegas Suhendri.
Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, Syahbudin meyakini bahwa serangan tersebut terkait erat dengan profesinya sebagai wartawan dan menuntut aparat untuk memproses kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/HUM)













