
Operasi ini menyasar warung, kafe, dan tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung. Hasilnya mengejutkan.

17 tempat usaha ditemukan beroperasi tanpa izin lengkap
Kepala Operasi (Kasat Pol PP) Penegak Perda Kabupaten OKI, Hilwen, didampingi Camat Lempuing Jaya, Roni, menjelaskan bahwa timnya memberikan pembinaan dan teguran kepada para pemilik usaha.
“Dari 17 lokasi yang kami data, banyak yang belum mengurus perizinan lengkap. Kami berikan surat peringatan dan rekomendasi untuk segera mengurus izin dalam waktu 15 hari. Jika tidak diindahkan, akan ada sanksi tegas,” tegas Hilwen.
Hilwen merinci temuan di lapangan. Tiga warung remang-remang yang dicurigai menyediakan miras dan pekerja seks komersial (PSK) tidak ditemukan bukti yang cukup, namun karena pemilik tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka tetap dikenai sanksi administrasi.
Beberapa kafe dan tempat karaoke juga beroperasi tanpa izin usaha, IMB, dan izin gangguan lingkungan.
Camat Lempuing Jaya, Roni, menambahkan imbauan kepada para pengusaha agar menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kami harap kafe dan karaoke yang belum berizin segera mengurus legalitas usahanya,” ujarnya.
Peri alias Tongah, koordinator keamanan di beberapa lokasi tersebut, menjelaskan bahwa tidak semua tempat usaha beroperasi setiap hari.
“Dari 17 tempat usaha, tidak semuanya buka setiap hari, tergantung ramai atau tidaknya pengunjung,” ungkapnya.
Satpol PP OKI berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan razia pekat minimal dua kali sebulan sebagai upaya monitoring dan pengendalian. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten OKI. (Lisin)
