
Hanya dalam hitungan jam, tiga orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua, RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua, Kayuagung. Korban, seorang wiraswastawan berinisial A (31), ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di kaki kanan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH, SIK., MH., menjelaskan kronologi kejadian.

“Korban diserang di rumahnya oleh para pelaku yang datang dengan membawa senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.
Penangkapan Kilat di Indralaya
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah D (33), A (54), dan O (27), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam jiwa masyarakat. Apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Satreskrim atas kerja cepatnya,” tegas Kapolres OKI.
Motif Dendam dan Sakit Hati
Motif di balik aksi pembunuhan ini diduga kuat karena dendam dan sakit hati.

“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” imbuh Kapolres.
Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penting untuk diingat, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Lisin)














