
Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB menghasilkan penangkapan dua warga lokal, dengan proses yang diiringi perlawanan fisik dari salah satu pihak dan kerumunan warga yang memanas, hingga akhirnya satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.


Dua orang yang diamankan adalah warga Desa Ulak Jermun berusia 34 tahun dan 21 tahun.
Dari lokasi penindakan di sebuah pondok di wilayah desa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, dua unit ponsel pintar, satu unit timbangan digital, serta satu buah pipet plastik berbentuk sekop yang diperkirakan digunakan untuk mengukur barang haram.
Operasi penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polres OKI dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Saat pelaksanaan penindakan, salah satu yang diamankan melakukan perlawanan fisik, termasuk berusaha merebut senjata petugas dan menggigit tangan salah satu personel Sat Narkoba.
Meskipun terjadi perkelahian singkat, petugas berhasil mengendalikan kedua pihak yang diamankan.
Petugas segera membawanya ke Mapolres OKI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Di Mapolres, salah satu yang diamankan menunjukkan kondisi kesehatan yang menurun sehingga segera diperiksa oleh tim medis Polres OKI.
Karena kondisinya tidak membaik, ia dirujuk ke Rumah Sakit Kayuagung pada pukul 20.20 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.10 WIB.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH mengkonfirmasi kejadian tersebut dalam keterangan resmi.
“Polres OKI tetap berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kabupaten OKI,” tegasnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif berperan memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan aktivitas narkoba di lingkungan sekitar, guna bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Pihak Polres OKI telah melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, perkara masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres OKI untuk proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya penanggulangan kasus ini menjadi bukti komitmen aparatur kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika, sesuai dengan mandat yang diberikan. (*/Lisin)












