
Langkah ini menjadi pijakan untuk segera menjalankan program dan pelayanan publik, meskipun anggaran yang dikelola tahun ini turun signifikan menjadi Rp2,214 triliun.

Anggaran APBD OKI 2026 mengalami penurunan sebesar Rp245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, disebabkan oleh pengurangan trasfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.
Namun, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menegaskan penurunan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan.
“Anggaran kita tahun ini Rp2,2 triliun, memang turun. Namun tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan kegiatan. DPA sudah diserahkan, realisasi harus segera berjalan,” tegas Muchendi dalam arahannya di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI.
Pemimpin daerah tersebut menekankan pengelolaan anggaran difokuskan pada tiga prioritas utama: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan menghindari kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan mengalihkan sumber daya ke program produktif.
“Kita sedang menghadapi efisiensi, maka belanja harus tepat sasaran. Realisasi anggaran harus digas karena memberi efek berganda (multiplier effect) kepada masyarakat,” jelasnya.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (13/1/2026) – Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si. secara langsung menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada salah satu perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DPA tahun anggaran 2026 senilai Rp2,214 triliun menjadi dasar untuk pelaksanaan program prioritas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang tepat sasaran bagi masyarakat OKI.|Lisin, News Oke Gas
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Farlidena Burniat menjelaskan bahwa APBD OKI 2026 ditetapkan secara resmi sebesar Rp2.214.261.273.780 dan disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
“Penyerahan DPA ini menjadi dasar bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer,” ujar Farlidena.
Untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat transaksi, Pemkab OKI menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD.
Penerapan KKPD menjadi bagian dari modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian internal dan meminimalkan penggunaan uang tunai.
“Penerapan KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal,” tambahnya.
OPD penerima DPA terdiri atas 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di wilayah Kabupaten OKI.
Kegiatan penyerahan DPA juga dirangkaikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD yang terpilih.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkab OKI berkomitmen untuk menjalankan tugas pembangunan dan pelayanan publik secara optimal meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran, serta menjaga akuntabilitas yang tinggi bagi masyarakat. (*/Lisin)










