
Rabu (3/12/2025), mereka melaksanakan pemasangan stiker peringatan pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, sebagai bentuk nyata dari upaya membenahi tata kelola pasar yang selama ini dianggap longgar dan tidak tertib.

Sekretaris Daerah OKI, Ir. H. Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pedagang akan kewajiban membayar retribusi.

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan pengelolaan aset berjalan efektif dan tertib. Dukungan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencapai target tersebut,” ujarnya.
Asmar menambahkan bahwa pemasangan stiker sebagai peringatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola pasar yang selama ini dianggap longgar.

Ia menegaskan, “Langkah ini tidak bersifat intimidatif, melainkan sebagai pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah harus diikuti kepatuhan membayar retribusi.”
Dukungan dan kolaborasi yang terjalin antara Pemkab dan Kejari selama ini terbukti efektif dalam menertibkan pengelolaan aset.
Sebelumnya, kerja sama tersebut berhasil menertibkan kendaraan dinas yang bermasalah. Kini, pola yang sama diterapkan dalam pengelolaan pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.
Kepala Kejari OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Laporan terbaru menunjukkan bahwa dari 845 kios di Pasar Kayuagung, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar retribusi.
Setelah pendampingan hukum dan penertiban, jumlah pedagang yang patuh meningkat menjadi 385, meningkat sekitar 34,21 persen. Kontribusi ini menambah PAD sebesar Rp 539 juta.
Sumantri juga mencatat, meskipun jumlah kios meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025, tunggakan retribusi masih tinggi, sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan mencapai Rp 1,2 miliar.

“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Pemasangan stiker yang menjadi penanda penunggak retribusi di Pasar Kayuagung ini merupakan simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran pedagang dan mempercepat proses penertiban serta optimalisasi PAD,” tutup Sumantri.
Langkah tegas dan kolaboratif antara Pemkab OKI dan Kejari dalam menertibkan retribusi pasar menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat pengelolaan aset daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dengan pemasangan stiker sebagai simbol keseriusan, diharapkan seluruh pedagang semakin sadar akan kewajibannya dan tata kelola pasar menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (*/Lisin)
















