
Penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI membuahkan hasil: pelaku, B (21), ditangkap di Batam pada Jumat, 18 Juli 2025.


Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam rilis resmi Senin, 21 Juli 2025, mengungkapkan kronologi. Korban terakhir terlihat bersama pelaku pada Kamis, 12 Juni 2025. Dengan dalih mengambil alat pancing, pelaku membawa korban ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor korban. Di sana, niat jahat pelaku terungkap.

“Pelaku berupaya merampas sepeda motor korban. Saat korban melawan dan berteriak minta tolong, pelaku mencekik lalu menusuk korban berulang kali hingga tewas,” jelas Kapolres.
Informasi keberadaan pelaku di Batam mengarahkan tim opsnal Polres OKI. Penangkapan di kawasan Nagoya sekitar pukul 19.30 WIB mengamankan pelaku yang mengakui semua perbuatannya.

Motif pembunuhan diduga kuat perampokan. Pelaku mengincar sepeda motor dan handphone korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres OKI mengapresiasi kinerja timnya dan menegaskan komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kriminalitas,” tegasnya. (*/Lisin)
