,

Mayat Perempuan di Muara Baru: Pelaku Ditangkap, Motif Perampokan!

oleh -149 Dilihat
oleh
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Baru, OKI. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH., MH, memaparkan hasil penyelidikan dan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Keadilan akan ditegakkan./Lisin, newsokegas.com
468x60
Spread the love
News Oke Gas (OKI) – Kejadian mengerikan mengguncang Muara Baru, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang perempuan muda, M (19), ditemukan tewas mengenaskan di belakang SPBU pada Minggu, 15 Juni 2025.

Penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI membuahkan hasil: pelaku, B (21), ditangkap di Batam pada Jumat, 18 Juli 2025.

banner 336x280
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., bersama jajarannya memamerkan barang bukti dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Muara Baru. Perhatian tertuju pada barang bukti yang disita dari pelaku./Lisin, newsokegas.com

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam rilis resmi Senin, 21 Juli 2025, mengungkapkan kronologi. Korban terakhir terlihat bersama pelaku pada Kamis, 12 Juni 2025. Dengan dalih mengambil alat pancing, pelaku membawa korban ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor korban. Di sana, niat jahat pelaku terungkap.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., dan barang bukti kasus pembunuhan Muara Baru dalam konferensi pers. Kasus berhasil diungkap./Lisin, newsokegas.com

“Pelaku berupaya merampas sepeda motor korban. Saat korban melawan dan berteriak minta tolong, pelaku mencekik lalu menusuk korban berulang kali hingga tewas,” jelas Kapolres.

Jasad korban kemudian diseret dan ditutupi karung. Pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat korban, handphone, dan barang-barang berharga lainnya.

Informasi keberadaan pelaku di Batam mengarahkan tim opsnal Polres OKI. Penangkapan di kawasan Nagoya sekitar pukul 19.30 WIB mengamankan pelaku yang mengakui semua perbuatannya.

Pelaku pembunuhan di Muara Baru, B (21), saat menjalani konferensi pers di Polres OKI. Kapolres AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., memberikan keterangan resmi terkait kasus ini./Lisin, newsokegas.com

Motif pembunuhan diduga kuat perampokan. Pelaku mengincar sepeda motor dan handphone korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Bupati Muchendi Semangati 1.851 Peserta Seleksi PPPK OKI Tahap II

Kapolres OKI mengapresiasi kinerja timnya dan menegaskan komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kriminalitas,” tegasnya. (*/Lisin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.