
Aset ini akan dimaksimalkan untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik bagi masyarakat OKI.

Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 130 meter persegi yang terletak strategis di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung. Nilai aset ini ditaksir mencapai Rp722,38 juta.
Sebelumnya, aset ini berstatus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sebelum akhirnya dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI melalui mekanisme hibah.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK.
“Kami sangat bersyukur atas hibah aset ini. Ini adalah amanah yang akan kami jalankan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat OKI,” ujarnya saat acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).
Muchendi menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk mengelola aset ini secara transparan dan akuntabel.
“Insya Allah, aset ini akan segera kami catat sesuai peraturan perundang-undangan dan kami manfaatkan untuk pelayanan dasar. Kami berharap, keberadaan aset ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat OKI,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti berjalan sesuai ketentuan.
“Aset yang kami serahkan hari ini diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi. Ini adalah bagian dari eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Mungki juga menyampaikan pesan penting kepada pemerintah daerah penerima hibah.
“Kami berharap aset ini segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, serta dipasang plang agar status dan pemanfaatannya jelas. Dengan demikian, pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penyerahan hibah aset rampasan negara ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berlangsung transparan dan bertanggung jawab.
Sinergi antara KPK dan Pemkab OKI diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*/Lisin)












