
Kali ini, tim penyidik resmi menjebloskan DS, yang diduga kuat sebagai perantara dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2023.

Penahanan dilakukan usai DS memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/11/2025).

“Tersangka DS kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 16 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., saat memberikan keterangan pers.
Vanny menjelaskan, DS diduga kuat berperan aktif sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro bersama tersangka lainnya, yakni WAF dan IH.
Ketiganya diduga memuluskan pengajuan KUR yang jelas-jelas tidak memenuhi aturan yang berlaku, bahkan dengan tega menggunakan data nasabah tanpa izin sepeser pun.

“Yang lebih parah, kami menemukan indikasi kuat adanya aliran dana haram yang masih terus kami dalami secara intensif,” ungkap Vanny dengan nada geram.
Empat tersangka lainnya, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, telah mendekam di balik jeruji besi sejak 21 November 2025. Sementara itu, tersangka WAF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara lain.
Sayangnya, tersangka IH memilih untuk mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik yang mencium aroma busuk penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar di KCP Semendo.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang sangat signifikan, mencapai miliaran rupiah.
Kejati Sumsel dengan tegas berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu ke hadapan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Vanny dengan nada penuh keyakinan. (*/Lisin)














