
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejari OKI dalam memberantas korupsi di Kabupaten OKI.

Enam tersangka kini resmi ditahan. Dua di antaranya, Hadi Irawan, SH., MH (46) dan Ihsan Hamidi, S.Pd M.Pd (51), mantan anggota Panwaslu OKI, diduga terlibat korupsi dana hibah tahun anggaran 2017-2018. Empat tersangka lainnya-Imam Tohari, SE MM M.Si (57), Muslim S.Sos alias Uju (55), Harun, SH (52), dan Aprilian Saputra (41)-terkait penyalahgunaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.

Kedua kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan dana publik. Kasus pertama melibatkan pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018, sementara kasus kedua terkait penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dispora OKI tahun anggaran 2022.
Tim JPU terdiri dari P. Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH., M.Kn, Rendi Sandu SH, Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH, dan Liana Safitri SH.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP (detail dakwaan dapat dilihat di berita lengkap).
Aset Negara yang Diselamatkan: Rp748.340.000 (Rp535.500.000 dari kasus Panwaslu OKI dan Rp212.840.000 dari kasus Dispora OKI).
“Penanganan kasus ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas korupsi. Integritas dan sinergi antar lembaga sangat krusial untuk penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas Kepala Kejari OKI. (*/Lisin)
