
Kali ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Jumat, 21 November 2025.

“Setelah melalui proses penyidikan yang intensif dan pengumpulan bukti yang kuat, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, dalam keterangan persnya.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta peran mereka dalam dugaan praktik korupsi ini:
- EH: Mantan Pemimpin Bank BUMN KCP Semendo (periode April 2022 – Juli 2024).
- MAP: Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023).
- PPD: Account Officer (Desember 2019 – Oktober 2023).
- WAF, DS, JT, IH: Perantara KUR Mikro.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, empat tersangka (EH, MAP, PPD, dan JT) telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025, di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, dan dua tersangka lainnya (DS dan IH) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” jelas Vanny.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
- Alternatif: Pasal 11 atau Pasal 9 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp12.796.898.439.
Modus operandi yang dilakukan adalah penyalahgunaan wewenang oleh EH, yang diduga bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH) untuk memanipulasi data nasabah dan memalsukan surat keterangan usaha.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Vanny.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas Vanny. [*]
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Sumsel
















