Berbenah Jelang Munas 2026: SWI Lakukan Restrukturisasi dan Pembekuan Pengurus

oleh -146 Dilihat
oleh
Caption: Para pengurus DPP SWI mengikuti Rapat Pleno Pengurus (RPP) yang membahas strategi konsolidasi organisasi menjelang Munas 2026. Depok, Jawa Barat (176/2025)./DPP SWI, newsokegas.com
468x60
Spread the love
News Oke Gas (Depok, Jawa Barat) – Menjelang digelarnya Munas SWI pada 2026, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) SWI (Sekber Wartawan Indonesia) menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) pada Selasa (17/6/2025) di kota Depok.

RPP yang mengusung tema “Reorganizing The SWI Organization” dipimpin oleh Plt. Ketum/Sekjen Herry Budiman itu, menghasil beberapa keputusan strategis sebagai upaya konsolidasi dan pembenahan total pengelolaan SWI.

banner 336x280

Diantaranya Restrukturisasi Pengurus DPP, Pembentukan Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers, dan Pembekuan SK Pengurus sejumlah DPW Provinsi dan DPD Kota/Kabupaten.

DPP perlu melakukan restrukturisasi pengurus karena 2 orang sudah meninggal dunia dan 2 orang mengundurkan diri karena menjadi Ketua dan pengurus organisasi lain.

Caption: Para pengurus DPP SWI mengikuti Rapat Pleno Pengurus (RPP) yang membahas strategi konsolidasi organisasi menjelang Munas 2026, Depok, Jawa Barat (17/6/2025)./DPP SWI, newsokegas.com

“Ini upaya DPP agar roda organisasi tetap berputar sebagaimana mestinya,” terang Herry Budiman.

Ia juga menjelaskan pembentukan Tim percepatan konstituen Dewan Pers, misinya adalah tim ini fokus berkoordinasi menindaklanjuti pendaftaran SWI ke Dewan Pers yang sudah berjalan 18 bulan.

“Tim diketuai Kabid Litbang Imam Suwandi, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Omega, Kabid Hubal Arief dan Kabid Media Masa Aldimas. Saya delegasikan kewenangannya kepada mereka,” jelasnya.

Saat ditanya terkait, pembekuan SK Pengurus SWI di daerah – daerah, Herry mengatakan itu rekomendasi hasil validasi yang dilakukan oleh Kabid OKK sebelum meninggal dunia setahun lalu. Kemudian kami pelajari, monitoring dan evaluasi.

“Tidak hanya SK Pembekuan, beberapa SK Pengurus kami cabut karena pelanggaran berat. Selain itu, DPP segera menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi DPW dan DPD yang tidak mendapatkan sanksi pembekuan SK,” tegas Herry Budiman.

“Prosesnya panjang. keputusannya kan telah ditetapkan dalam RPP ini, jd saya harus melaksanakan amanah RPP,” tandasnya.

RPP yang berlangsung 130 menit itu dihadiri 22 orang terdiri dari Pengurus, Dewan Etik dan peninjau SWI kota Depok. (HMS DPP SWI/Red)

Baca Juga :  Gubernur Deru dan Bupati Muchendi Resmikan Masjid Hasil Swadaya Senilai Rp 4 Miliar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.