Beraksi di 7 TKP, Residivis Pencurian AC Diringkus Tim Gabungan Polres OKI

oleh -210 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian AC berinisial AS alias Oman (berbaju oranye) bersama petugas Tim Gabungan Polres Ogan Komering Ilir pada Rabu (07/01/2026). Di depan mereka diletakkan barang bukti berupa alat pemecah, sisa komponen AC, besi baja, dan hasil curian lainnya dari 7 lokasi TKP di wilayah Kabupaten OKI. Penangkapan dilakukan tengah malam sebagai bentuk komitmen Polres OKI dalam menindak tegas pelaku kejahatan.|Lisin, News Oke Gas
400x100
Spread the love
News Oke Gas (OKI) – Tim gabungan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengincar unit pendingin udara (AC), setelah menangkap pelaku residivis yang telah melakukan aksi kejahatan di tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) di seluruh wilayah Kabupaten OKI.

Penangkapan dilakukan secara mendadak pada tengah malam Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 01.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelijen dan Kamat (Intelkam) Polres OKI.

banner 336x280

Pelaku yang berinisial AS alias Oman (20 tahun), warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung.

Dari pengawasannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci PASS, satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi, serta satu unit outdoor AC yang telah dibongkar dari salah satu lokasi korban.

Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban MM (43 tahun) mendapati blower atau kipas AC miliknya di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, telah hilang tanpa jejak.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi akurat dari sumber terpercaya, tim penyidik segera mengambil langkah penangkapan dengan tepat sasaran.

Saat menjalani proses interogasi, pelaku mengaku sepenuhnya perbuatannya dan mengakui telah melakukan pencurian AC di tujuh lokasi berbeda.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah warga di Kelurahan Cintaraja, Cafe Seroja Kecamatan Cintaraja, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, rumah warga di Kelurahan Paku, rumah warga keturunan Tionghoa di sekitar pintu tol (hanya mengambil unit outdoor), kantor di sebelah GOR Perahu Kajang, serta rumah kosong di Kelurahan Paku.

Diketahui, pelaku merupakan residivis yang pernah dituntut hukum atas kasus curat pada tahun 2021.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang belum teridentifikasi serta mengecek potensi keterlibatan pihak ketiga dalam rangkaian kejahatan tersebut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengkonfirmasi kejadian penangkapan pelaku dan menegaskan komitmen Polres OKI dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Barang bukti kasus pencurian AC yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Ogan Komering Ilir pada Rabu (07/01/2026). Bukti tersebut mencakup alat pemecah seperti kunci PASS, tang besi, palu besi, serta sisa komponen AC, besi baja, dan barang hasil curian lainnya dari 7 lokasi TKP di wilayah Kabupaten OKI, antara lain RSUD Kayuagung, Cafe Seroja, dan sekitar pintu tol.|Lisin, News Oke Gas

“Kami telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku tindak pidana ini. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan barang berharga dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Pelaku pencurian AC berinisial AS alias Oman (20 tahun) berdiri di depan barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Polres Ogan Komering Ilir pada Rabu (07/01/2026). Pelaku yang merupakan residivis kasus curat tahun 2021 mengaku telah beraksi di 7 lokasi TKP, dengan bukti berupa alat pemecah, sisa komponen AC, dan barang hasil curian lainnya yang diletakkan di depannya.|Lisin, News Oke Gas

“Kerjasama erat antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten OKI, seperti yang telah kami buktikan dalam pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (*/Lisin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.