
Operasi yang dilakukan pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan dua warga setempat beserta seluruh barang bukti terkait.

Lokasi pengungkapan berada di sebuah rumah di Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan.
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKI menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam kemasan teh merah bertuliskan Guanyinwang.
Selain itu, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi juga diamankan secara menyeluruh.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam rangka menjual, menjadi perantara, menyimpan, dan menguasai barang haram tersebut.
“Modus operandi yang diterapkan melibatkan kesepakatan bersama untuk menjalankan aktivitas ilegal. Barang haram yang berhasil kami amankan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya,” jelas Kapolres OKI.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas lapangan dan kontribusi aktif informasi dari masyarakat.
Berdasarkan perkiraan pihak kepolisian, jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.000 orang dari bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika.

“Kami tidak akan memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI. Penindakan tegas akan kami terapkan terhadap siapa pun yang terlibat, karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat secara keseluruhan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Proses pengungkapan dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang menyimpan serta akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang diterima meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Polres OKI dalam memerangi narkotika terus diperkuat dengan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi.
Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membangun benteng perlindungan yang solid terhadap ancaman peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten OKI. (*/Lisin)










