
Dua pelaku, AN (25) dan LA (30), berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres OKI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Korban, Yakup Saputra (24), ditemukan tewas di kediamannya di Lorong Jati Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, pada Sabtu (31/10/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pertengkaran antara korban dengan ibu kandungnya dan saudara perempuannya, Uluk, yang merupakan istri dari pelaku AN.

“Pada Jumat pagi, 31 Oktober 2025, terjadi pertengkaran antara korban dengan ibu dan saudara perempuannya. Pelaku AN kemudian membawa istri dan mertuanya ke Desa Serinanti,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Namun, pada sore harinya, AN kembali ke rumah mertuanya dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, Yakup Saputra mengalami luka bacok di leher, dada, lengan kiri, dan punggung. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati. Pelaku AN mengaku sering dihina dan dimintai uang oleh korban, sehingga emosinya memuncak dan melakukan penyerangan,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres OKI atas kesigapan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak main hakim sendiri.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan cara damai dalam menyelesaikan masalah. Jika ada potensi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (*/Lisin)












