Pengadilan Agama Jakarta Barat Dituduh Terima Keterangan Palsu, Keluarga Almarhum Mursani Menggugat hingga Laporkan ke Komisi Yudisial

oleh -337 Dilihat
oleh
Ketua Umum LBH CLPK, M Aslam Fadli – Berkomitmen penuh untuk memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat dengan integritas dan profesionalisme.|News Oke Gas
400x100
Spread the love
News Oke Gas (Jakarta) – Keluarga Almarhum Mursani Bin H. Amat mengangkat suara keras atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Kontencious di Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA JB), Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2025/PA.JB.

Putusan yang dikeluarkan pengadilan dinilai berdasarkan informasi tidak benar dan berpotensi menghapus hak ahli waris istri ketiga Almarhum beserta anak-anaknya, Een Muhaena, Sandi Yusuf, dan Shabilla Gibrani Mursaningrum.

banner 336x280

Tim Kuasa Pelapor yang dipimpin Aslam menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, pemohon Yulia Nuraini (mantan istri pertama Almarhum) didukung oleh dua saksi, Agus Nuralam bin Darip dan Sukirno, yang menyatakan Almarhum hanya menikah satu kali hingga meninggal dunia.

Selain itu, termohon Murjani dan Tabrani (adik kandung Almarhum) mengklaim hanya ada tiga orang bersaudara, padahal kenyataan terdapat delapan orang bersaudara – dua orang telah meninggal dan enam masih hidup.

“Posita gugatan bahkan memuat silsilah Almarhum yang tidak sesuai dengan kenyataan, seolah-olah beliau lahir dari perkawinan Haji Amat dengan ibu kandungnya. Hal ini tidak bisa diterima secara akal sehat, namun majelis hakim tetap memutus dan menerima permohonan isbat nikah,” jelas Aslam dalam rilis pers yang disampaikan kepada awak media.

Kondisi ini membuat kliennya mengalami kerugian hukum, karena putusan tersebut berpotensi mengabaikan status mereka sebagai ahli waris.

Tim kuasa telah melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan keyakinan semua kejanggalan akan terungkap secara menyeluruh.

“Insyaallah semua akan terbongkar hingga ke akar-akarnya,” tegas Aslam.

Sebelumnya, pada 19 September 2025 telah diajukan Laporan Polisi (LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTO JAKBAR/POLDA METRO JAYA) dengan Shabilla Gibrani Mursaningrum, Sandi Yusuf, dan Een Muhaena sebagai saksi sekaligus korban. Maman Alis Beno dan Anang bertindak sebagai saksi pelapor.

Para terlapor – Murjani Bin H. Amat, Tabrani bin H. Amat, Yulia Nuraeni, Agus Nur Alam, dan Sukirno – telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak menghadiri dan tidak memberikan alasan apapun.

Pada 3 Desember 2025, penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/4347/XII/RES.1.9./2025/Restro JB dengan klasifikasi biasa.

Dalam surat tersebut dicatat bahwa penyidik telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban dan saksi pelapor, serta akan mengirim undangan ke-3 kepada para terlapor dan juga kepada Nusin yang dinyatakan sudah tua dan sering sakit.

Aslam menilai penanganan kasus ini tergolong lamban dan kurang tegas.

Menurutnya, keterangan dari korban dan saksi pelapor telah saling menguatkan, relevan, dan sesuai dengan bukti putusan pengadilan yang diduga berdasarkan keterangan palsu – hal yang memenuhi unsur Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sikap tegas telah diatur dalam Pasal 112 KUHAP. Para terlapor adalah pelaku yang telah dipanggil dua kali tanpa tanggapan. Mengacu pada Pasal 17 KUHAP, penangkapan dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terutama mengingat risiko pelarian,” jelasnya.

Ia juga mengacu pada Pasal 12 dan 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik bertindak profesional, efektif, dan tidak menunda perkara.

“Kami telah menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat namun belum mendapatkan respon. Penyidik menyatakan alasan hari libur saat ditanya, yang kami hargai dengan tetap menjaga komunikasi yang baik. Namun, kondisi ini membuat kami harus menanyakan secara langsung: apa penyebab kelambanan? Apakah ada perlakuan istimewa atau titipan khusus terhadap terlapor?” ujar Aslam.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa selalu mengedepankan etika dan moral, serta mengharapkan objektivitas dari pihak penyidik sebagai mitra dalam penegakan hukum.

Tekanan dari klien yang datang setiap hari menjadi alasan untuk mengingatkan pentingnya keseriusan dalam menangani kasus ini.

“Saya tidak ingin membawa perkara ini menjadi bias, namun ketika keadaan memaksa, langkah tegas menjadi perlu. Di atas langit selalu ada langit yang akan menyaksikan semua tindakan kita,” tandasnya.

Tim kuasa pelapor berharap media massa dapat membantu mengawal proses perkara ini hingga tercapainya kepastian hukum yang adil bagi keluarga Almarhum Mursani Bin H. Amat – sebuah harapan yang selaras dengan awal perjuangan mereka untuk melindungi hak yang seharusnya diterima setiap warga negara. (*/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.