
Penghargaan diberikan dalam dua kategori utama, yaitu Pajak PPJT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk PPJT makanan dan minuman, Wajib Pajak Teladan I diraih oleh Rumah Makan Dapur Ma’e, disusul Ayam Penyet Tresno dan Dinesti Hotel and Resort.

Sementara itu, untuk kategori PBB, penghargaan diberikan kepada Desa Margo Bakti (Teladan I), Desa Muara Burnai I (Teladan II), dan Desa Gedung Rejo (Teladan III).
“Ini bukan sekedar seremonial tapi ini momentum dalam rangka mengapresiasi, sekaligus kita ingin menginspirasi dan mengajak masyarakat yang lain untuk wajib ataupun taat terhadap pajak,” ujar Muchendi dalam acara Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Teladan Kabupaten OKI di Rumah Makan Dapur Ma’e, Senin (19/5/2025).
Muchendi juga menyampaikan bahwa dengan defisitnya keuangan daerah, kepatuhan wajib pajak menjadi tulang punggung pembangunan.
“Para penerima penghargaan telah memenuhi kriteria seperti ketepatan waktu pembayaran, tidak memiliki tunggakan, dan konsistensi dalam menyetorkan pajak secara rutin, pemerintah berharap agar penghargaan ini menjadi pemicu bagi wajib pajak lain untuk meningkatkan kepatuhan,” ungkapnya. (Red)
