
Capaian bersejarah ini diumumkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Selasa (09/12/2025), dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” sebagai pijakan aksi kolaboratif seluruh elemen masyarakat.

Rilis kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan upacara peringatan berlangsung di halaman Kantor Kejati Sumsel, dihadiri oleh pejabat utama, koordinator, serta seluruh jajaran Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., yang membina upacara, menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia tentang urgensi memerangi korupsi sebagai wujud realisasi tujuan konstitusional negara.

“Pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas penegakan hukum semata, melainkan upaya fundamental untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar dinikmati oleh rakyat melalui peningkatan kesejahteraan umum,” tegas Anton Delianto.
Menurut data resmi yang diumumkan, periode Januari hingga Desember 2025 mencatat produktivitas tinggi dari Kejati Sumsel: 11 kasus dalam tahap penyelidikan, 34 kasus penyidikan, dan 45 kasus pra-penuntutan.
Sementara itu, seluruh Kejari se-Sumsel memperluas cakupan penegakan hukum dengan menangani 77 kasus penyelidikan, 52 kasus penyidikan, 86 kasus penuntutan, dan 93 kasus eksekusi, yang menghasilkan penyelamatan tambahan sebesar Rp27,367 miliar.
Kombinasi kedua capaian tersebut menjadikan total penyelamatan keuangan negara di Sumsel mencapai lebih dari Rp615 miliar.

“Kita tidak bisa bekerja sendirian. Kolaborasi erat dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mutlak diperlukan untuk membangun ekosistem nasional yang tegas menolak segala bentuk penyimpangan keuangan dan administrasi,” jelasnya.
Berbagai kasus korupsi skala besar yang berhasil diungkap oleh Kejati Sumsel meliputi:
- Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) bank plat merah cabang pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim (2022-2024), dengan 7 tersangka dan perkiraan kerugian Rp12 miliar (masih dalam proses penyidikan).
- Dugaan korupsi pinjaman/kredit dari bank plat merah kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari, dengan 6 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun (proses penyidikan).
- Dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan tanah daerah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang (2016-2018), dengan 5 tersangka dan kerugian negara Rp137,72 miliar (proses penuntutan).
- Dugaan korupsi pemalsuan buku administrasi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi (2024) dan korupsi perkebunan PT. SMB di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan 3 tersangka dan perkiraan kerugian Rp127,27 miliar (proses penuntutan).
- Dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (2010-2023), dengan 5 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp61 miliar (proses upaya hukum).
Setelah acara resmi, Kejati Sumsel melaksanakan kampanye penyadaran masyarakat dengan membagikan bunga, stiker edukatif, dan brosur tentang bahaya korupsi kepada pengguna jalan di depan kantor.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh pejabat utama sebagai bentuk komitmen untuk mendekatkan program anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan capaian yang telah diraih dan kerja sama yang terus diperkuat, Kejati Sumsel bertekad menjadikan pemberantasan korupsi sebagai landasan utama pembangunan yang adil dan merata bagi rakyat Sumsel dan Indonesia,” pungkas Anton Delianto. (*/Lisin)
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dari Bidang Humas Kejati Sumsel.












