,

Kejari OKI Tahan Enam Tersangka Korupsi, Amankan Aset Negara Rp748 Juta

oleh -184 Dilihat
oleh
Caption: Konferensi pers Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) terkait penyerahan tahap II dua kasus dugaan korupsi. Terlihat barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan./radarkeadilan.com
468x60
Spread the love
News Oke Gas (OKI) – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil membongkar dua kasus korupsi dan menahan enam tersangka. Total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka signifikan Rp748.340.000. Selasa (24/6/2025).

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejari OKI dalam memberantas korupsi di Kabupaten OKI.

banner 336x280

Enam tersangka kini resmi ditahan. Dua di antaranya, Hadi Irawan, SH., MH (46) dan Ihsan Hamidi, S.Pd M.Pd (51), mantan anggota Panwaslu OKI, diduga terlibat korupsi dana hibah tahun anggaran 2017-2018. Empat tersangka lainnya-Imam Tohari, SE MM M.Si (57), Muslim S.Sos alias Uju (55), Harun, SH (52), dan Aprilian Saputra (41)-terkait penyalahgunaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.

Caption: Konferensi pers Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terkait pengungkapan kasus korupsi. Terlihat para tersangka yang telah diamankan./radarkeadilan.com

Kedua kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan dana publik. Kasus pertama melibatkan pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018, sementara kasus kedua terkait penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dispora OKI tahun anggaran 2022.

Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 11.00 WIB di Kejari OKI, Kayuagung.

Tim JPU terdiri dari P. Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH., M.Kn, Rendi Sandu SH, Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH, dan Liana Safitri SH.

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP (detail dakwaan dapat dilihat di berita lengkap).

Baca Juga :  Viral !!! Warga Kayuagung Minta Bantuan ke Gubernur Jabar, Ketua DPD SWI Pertanyakan Kinerja BNNK OKI

Aset Negara yang Diselamatkan: Rp748.340.000 (Rp535.500.000 dari kasus Panwaslu OKI dan Rp212.840.000 dari kasus Dispora OKI).

“Penanganan kasus ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas korupsi. Integritas dan sinergi antar lembaga sangat krusial untuk penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas Kepala Kejari OKI. (*/Lisin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.