Kejari OKI Sabet Kemenangan di MA: Hutan Kota Kayuagung Kembali ke Pangkuan Pemkab OKI!

oleh -318 Dilihat
oleh
Pemasangan plang kepemilikan aset Hutan Kota Kayuagung: Langkah tegas Pemkab OKI dalam menjaga aset daerah dan ruang terbuka hijau./Lisin, www.newsokegas.com
400x100
Spread the love
News Oke Gas (OKI) – Kabar gembira datang dari Bumi Bende Seguguk! Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil memenangkan sengketa kepemilikan Hutan Kota Kayuagung di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dengan kemenangan ini, aset senilai Rp 66 miliar tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

banner 336x280

Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kajari OKI, H. Sumantri, kepada Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, dalam audiensi di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat, sekaligus menguatkan Hutan Kota Kayuagung sebagai aset sah Pemkab OKI.

“Dengan terbitnya putusan kasasi ini, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” tegas Sumantri.

Audiensi Kejari OKI dan Pemkab OKI: Sinergi dalam penegakan hukum dan pengamanan aset daerah, khususnya Hutan Kota Kayuagung./Lisin, www.newsokegas.com

Kajari OKI menjelaskan bahwa kemenangan ini adalah buah dari perjuangan panjang tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 Miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelas Sumantri.

Sumantri juga menambahkan bahwa putusan MA ini membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Kejari OKI siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI atas keberhasilan mengawal perkara ini hingga tingkat kasasi.

Ia menilai kinerja JPN sebagai bentuk pengabdian nyata dalam menjaga kepentingan daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara. Perjuangan yang tidak singkat ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.

Muchendi menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.

Ia juga berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan, terutama dalam pengamanan aset strategis serta fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Muchendi. (*/Lisin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.