
Kesepakatan bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI, H. Muchendi, dan pimpinan DPRD OKI, menandai komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

APBD OKI 2026 mencatat pendapatan dan belanja daerah yang seimbang, masing-masing sebesar Rp 2,214 triliun.
Dengan tidak adanya pembiayaan daerah, APBD ini diprioritaskan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Dengan keterbatasan fiskal yang ada, kami memprioritaskan program-program strategis yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan penguatan UMKM,” tegas Bupati Muchendi.
Bupati Muchendi menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota DPRD OKI atas kerja sama yang konstruktif dalam penyusunan RAPBD 2026.

Ketua Badan Anggaran DPRD OKI, Febriansyah Wardana, menjelaskan bahwa asumsi pendapatan dan rencana belanja daerah tahun 2026 dirancang tanpa defisit, sebagai langkah penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Setelah mempertimbangkan saran dan pendapat dari berbagai komisi, kami mencapai kesepakatan bersama terkait pagu dan struktur rancangan Perda APBD OKI tahun 2026 sebesar Rp 2,214 triliun,” jelas Febriansyah.
Ia menambahkan, “Rancangan APBD yang disusun bersama oleh eksekutif dan legislatif ini adalah anggaran yang berimbang, dengan pendapatan dan belanja yang setara atau nol defisit.”
Febriansyah merinci bahwa asumsi pendapatan daerah pada tahun 2026 berasal dari:
1.) Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 305 miliar, terdiri dari:
- Pajak Daerah: Rp 154 miliar
- Retribusi: Rp 4,1 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp 13,602 miliar
- Lain-lain PAD yang sah: Rp 133 miliar
2.) Pendapatan Transfer: Rp 1,908 triliun, terdiri dari:
- Transfer pusat: Rp 1,801 triliun
- Dana Desa: Rp 255 miliar
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 79 miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 1,01 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 415 miliar
Setelah disetujui, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi dalam waktu maksimal 15 hari kerja, sesuai dengan ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.
Dengan disahkannya APBD OKI 2026, diharapkan program-program kerakyatan dapat segera direalisasikan, membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir. (*/Lisin)












